Container Icon

Syariah

SYARIAH

A.      Pengertian dan Ruang Lingkup Syariah
Syariah adalah sistem norma yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam.
Syariah tidak terlepas dari akidah islam yang meliputi aturan-aturan sebagai implementasi dari kandungan Al Qur’an dan Sunnah. Aturan syariat yang sudah dikodifikasikan yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunah disebut fiqih. Didalam syariat islam terdapat hukum-hukum yang terdiri atas :
1.       Wajib,  yaitu perbuatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala, apabila ditinggalkan berdosa.
2.       Sunnat, yaitu perbuatan apabila dilaksanakan diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3.       Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan, karena tidak diberi pahala atau tidak berdosa.
4.       Makruh, yaitu perbuatan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dilakukan tidak berdosa.
5.       Haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan berdosa apabila ditinggalkan diberi pahala.
Syariah adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya didunia dan akhirat. Syariah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan disebut qaudah ubudiyah/ ibadah khusus. Sedangkan hubungan manusia dengan manusia disebut mu’amalah/ ibadah umum.

B.      Fungsi Syariah
1.Menunjukkan dan mengarahkan pada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah.
        Perhambaan manusia kepada Allah secara total dan utuh merupakan tujuan dari penciptaan manusia di muka bumi, sebagaimana firmanNya :
Tidaklah Kami ciptakan manusia dan jin, melainkan agar mereka menyembah-Ku. (QS.Az-Zariat,51:56)
2. Menunjukkan dan mengrarahkan manusia pada pencapaian tujuan sebagai khalifah        Allah.  
                Manusia yang bebas bertindak dengan makhluk lainnya, yang tidak diperbudak atau memperbudak makhluk lainnya, hal ini menunjukan bahwa manusia dapat berperan sebagai khalifah Allah di muka bumi yang melaksanakan dan membumikan sifat-sifat Allah dalam batasan kemanusiaan. Aturan syariah akan memberikan batasan yang jelas dari kebebasan yang dimiliki oleh manusia. Dengan demikian, kekhalifahan manusia diatur dalan tatanan pencapaian kesejahteraan lahir batin manusia dan terhindar dari kesesatan.
Firman Allah :
Hai Daud sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka  bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapatkan azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
(QS.Shaad,38:26)

3. Membawa manusia pada kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat.
                Syariat menunjukkan jalan menuju tercapainya kebahagiaan yang abadi, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat sebagai hakikat tujuan manusia. Firman Allah :
....Ya Tuhan Kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka. (QS.Al-Baqarah,2:201)

C.      Syariah dan Fikih
                Fikih adalah ilmu yang membahas pemahaman dan penafsiran  ayat-ayat Al Qur’an yang berkenaan dengan hukum. Dalam pemahaman dan penafsiran memerlukan ijtihad, yaitu usaha yang keras dalam bentuk pemikiran akal untuk memerlukan ketentuan hukum agama dari sumber-sumbernya.
Fikih merupakan operasionalisasi hukum syariat berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Aturan syariah yang telah dikodifikasikan secara luas adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan aspek ibadah dalam bentuk fikih ibadah, contohnya fikih Mazhab Syafii.  Sedangkan fikih lainnya(contoh: fikih politik) masih mengupayakan ijtihad.

D.      Ibadah
Ibadah adalah perhambaan seorang manusia kepada Allah sebagai pelaksanaan tugas hidup selaku makhluk. Ibadah meliputi :
·      Ibadah Khusus
       Ibadah khusus adalah ibadah langsung kepada Allah yang telah ditentukan macam, tata cara, dan syarat rukunnya oleh Alltah. Pelanggaran teradap tata cara dan syarat rukun dalam ibadah ini menjadikan ibadah tersebut tidak sah atau batal. Ibadah yang termasuk jenis ini adalah salat, puasa, zakat dan haji. Dalam melaksanakan ibadah khusus seorang muslim harus berpegang teguh pada ketentuan yang sudah pasti berdasarkan perintah Allah dan contoh yang dilakukan oleh Rasul. Beribadah tidak sesuai yang diperintahkan atau membuat aturan baru dalam ibadah disebut bi’dah. Melakukan bi’dah dalam ibadah berarti ibadah itu ditolak.
·      Ibadah Umum
       Ibadah umum / ibadah ghair mahdhah adalah ibadah yang jenis dan macamnya tidak ditentukan baik dalam Al Qur’an maupun sunah Rasul. Untuk melihat suatu perbuatan termasuk ibadah umum atau bukan, dapat dirujukkan pada kaidah: “semua boleh dilakukan, kecuali yang dilarang Allah atau rasul-Nya “. Ibadah umum ini umumnya berkaitan dengan segala kegiatan manusia atau muamalah yang tidak dirinci jenisnya satu persatu.

E.       Ibadah Khusus
1.       Thaharah dan Hikmahnya
Thaharah atau bersuci merupakan syarat melaksanakan ibadah lainnya, seperti salat,  tawaf dan sebagainya.
 Bersuci terdiri dari :
·      Bersuci dari najis, yaitu menhilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat dengan alat penghilang najis(contoh: air, atau barang lain yang disahkan oleh syariat).
·      Bersuci dari hadas, yaitu yaitu menghilangkan hadas kecil dan hadas besar. Menghilangkan hadas kecil bisa dengan berwudhu, dan hadas besar dengan mandi janabat(mandi wajib karena bersetubuh, keluar air mani, usai haid atau nifas).
Wudhu maupun mandi dapat diganti dengan tayamum, jika tidak ada air, diperjalanan atau karena halangan tertentu, seperti sakit.
Wudhu adalah menghilangkan hadas kecil dengan cara berniat, membasuh muka, dua tangan sampai sikut, mengusap sebagian kepala dan membasuh dua sampai mata kaki. Firman Allah:
Hai orang-orang beriman, jika kamu hendak berdiri melakukan salat,basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, lalu usaplah kepalamu dan basuh kakimu hingga dua mata kaki............ (QS.Al-Maidah, 5:6)
Mandi janabat dinyatakan sah apabila berniat dan mengalirkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Hikamah Thaharah :
-       Membiasakan hidup bersih yang menjadi syarat hidup sehat.
-       Mewajibkan untuk mensucikan diri setiap saay dari dosa.
-       Mengisyaratkan manusia untuk rendah hati, tidak sombong atau takabur.

2.       Shalat dan Hikmahnya
                           Shalat adalah ucapan-ucapan dan gerakan-gerakan yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri salam dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan shalat ditetapkan dalam syariat islam berdasarkan Al Qur’an.  Shalat dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan contoh nabi pada saat shalat. Sabdanya:
salatlah kalian seperti kalian melihat aku salat. (HR. Bukhori)
Shalat merupakan ibadah pokok dalam agama islam dan akan ditanyakan pertama kali pada hari kiamat,seperti disabdakan Nabi:
Amal pertama yang ditanya pada hari kiamat adalah salat. (HR. Al Iraq)
          Mengetahui cara dan dalil-dalil tentang shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Mengerjakan shalat bagi orang-orang yang dalam perjalanan diberikan keringanan yaitu :
a.       Melaksanakan shalat jamak, adalah mengumpulkan shalat Zuhur dengan Ashar, atau shalat Magrib dengan shalat Isya’. Apabila dijamak pada shalat yang pertama disebut jamak taqdim, dan apabila dijamak pada shalat yang terakhir disebut jamak ta’khir.
b.      Melaksnakan shalat qashar, adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.

Shalat jamak dilakukan sekaligus dengan menqasharnya, sehingga shalat-shalat empat rakaat menjadi dua-dua rakaat. Shalat yang tidak bisa dijamak dan diqasharkan adalah shalat subuh, sedangkan yang tidak bisa diqashar adalah shalat magrib dan shalat subuh.
      Shalat wajib disamping shalat lima waktu adalah shalat jum’at. Salat ini dilakukan pada hari Jumat, waktu Zuhur, secara berjamaah dan diawali dengan khutah dua. Kewajiban salat Jumat didasarkan kepada firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuah, 62:9)

Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah, yaitu shalat yang dianjurkan dilakukan.
 Macam-macam shalat sunah, antara lain :
a)      Shalat sunah yang mengiringi waktu shalat fardu, yaitu shalat rawatib.
b)      Shalat sunah malam hari, yaitu shalat tahajud, shalat istikharah, shalat witir, dsb.
c)       Shalat sunah pada hari-hari tertentu, yaitu shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
d)      Shalat sunah yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan saja, yaitu tarawih.
e)      Shalat sunah yang dilakukan pada peristiwa-peristiwa tertentu saja, seperti shalat gerhana.
Shalat mengandung makna pembinaan pribadi, yaitu dapat menghindar dari perbuatan dosa dan kemunkaran. Sebagaimana firman Allah:
Sesungguhnya salat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar dan sesungguhnya mengingat Allah itu paling besar. (QS. Al-Ankabut,29:45)

3.       Puasa dan Hikmahnya
        Puasa adalah menahan makan dan minum serta segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Ibadah puasa hukumnya wajib dan ada juga yang sunah. Adapun puasa wajib adalah puasa di bulan Ramadhan dan puasa yang dinadzarkan. Kewajiban puasa Ramadan didasarkan kepada firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu bertakwa.
(QS. Al Baqarah,2:183)
Puasa sunah yaitu puasa yang hukumnya sunah (contoh:puasa hari senin dan kamis).
Tujuan puasa adalah mencapai derajat taqwa, yaitu keadaan dimana seorang muslim tunduk dan patuh kepada perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Hikmah Ibadah Puasa
        Puasa merupakan suatu proses pendidikan dan latihan itensif, menguji kekuatan iman, dan sekaligus mengendalikan hawa nafsu. Puasa mendidik orang berdisiplin dalam waktu. Puasa melatih menahan dan mengendalikan dorongan-dorongan untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah, sehingga tidak mudah hanyut dan terseret terhdap arus doas yang mencelakakan dirinya.



4.       Zakat dan Hikmahnya
        Zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib dizakatkan, sedangkan haul adalah barjalan genap satu tahun.
        Jenis barang yang wajib dizakatkan adalah hasil pertanian, perternakan, perdagangan serta kekayaan lain yang termasuk katergori zakat mal. Zakat sebagai kewajiban umat Islam didasarkan pada firman Allah:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu  membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kami itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. At-Taubah,9:103)
Zakat merupakan cara pembersihan dan penyucian harta yang dimilikinya. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki,dan orang yang berhak menerima zakat(mustahik) adalah :
1)      Fakir
2)      Miskin
3)      Amilin
4)      Muallaf
5)      Hamba sahaya
6)      Gharim
7)      Fi Sabilillah
8)      Ibnu sabil
Mustahik  zakat tersebut sesuai dengan firman Allah:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fikir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah, 9:60)

Hikmah Ibadah Zakat
Bagi muzakki, berzakat berarti mendidik jiwa untuk suka berkorban dan membersihakan jiwa, dari sifat sombong, kikir dan angkuh.
Bagi mustahik, zakat memberikan harapan adanya perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzon terhadap orang-orang kaya.
Sedangkaan zakat fitrah memiliki makna praktis, yaitu mendorong kebersamaan umat dalam menandai hari raya Idul Fitri.

5.       Haji dan Hikmahnya
        Haji adalah ibadah ritual mengunjungi baitullah pada bulan Zul hijjah dengan syarat-syarat tertentu. Bagi yang mampu mengerjakannya, ibadah haji wajib dilakukan, sebagaimana firman Allah:
..... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa (mengingkari kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari sesama alam. (QS. Ali Imran, 3:97)
Ibadah Haji adalah bentuk ibadah yang memiliki aspek-aspek keimanan, ritual, dan fisik yang ditunjang oleh aspek ekonomi dan politik.

Hikmah Ibadah Haji
        Haji merupakan ibadah ritual yang sarat dengan makna simbolik, mendorong lahirnya perilaku yang menjadi tujuan setiap orang. Setiap muslim yang melaksanakn ibadah haji mengharapkan menjadi haji yang mabrur, karena pahalanya sangat besar. Haji mabrur merupakan amaliah utama yang kadarnya desejajarkan dengan iman dan jihad. Jadi haji mabrur itu ditandai dalam kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tanah airnya.
        Ia akan meningkatkan kualitas hidup. Ia akan meninggalkan segala niat dan perilaku buruk dan menggantinya dengan niat dan perilaku yang bersih dan suci.

F.      Muamalah
                Muamalah adalah hubungan antara manusia, hubungan manusia atau hablum minanas. Ruang lingkup muamalah tidak terbatas. Sebagian dari persoalan muamalah, para ahli telah mengkodifikasikan hukum-hukum syariat, hasil kodifikasi ini telah tersusun dan tersistematika dengan baik dalam kitab-kitab fikih, seperti fikih fikih Mazhab Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar