Syariah
22.10 |
SYARIAH
A.
Pengertian
dan Ruang Lingkup Syariah
Syariah adalah sistem norma yang
mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan
hubungan manusia dengan alam.
Syariah tidak terlepas dari akidah
islam yang meliputi aturan-aturan sebagai implementasi dari kandungan Al Qur’an
dan Sunnah. Aturan syariat yang sudah dikodifikasikan yang bersumber dari Al
Qur’an dan Sunah disebut fiqih. Didalam syariat islam terdapat hukum-hukum yang
terdiri atas :
1. Wajib, yaitu perbuatan yang apabila dilakukan akan
mendapat pahala, apabila ditinggalkan berdosa.
2. Sunnat, yaitu perbuatan apabila
dilaksanakan diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Mubah, yaitu perbuatan yang boleh
dikerjakan atau ditinggalkan, karena tidak diberi pahala atau tidak berdosa.
4. Makruh, yaitu perbuatan apabila
ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dilakukan tidak berdosa.
5. Haram, yaitu perbuatan yang apabila
dikerjakan berdosa apabila ditinggalkan diberi pahala.
Syariah adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam
rangka mencapai kebahagiaannya didunia dan akhirat. Syariah yang mengatur
hubungan manusia dengan Tuhan disebut qaudah ubudiyah/ ibadah khusus. Sedangkan hubungan
manusia dengan manusia disebut mu’amalah/ ibadah umum.
B.
Fungsi
Syariah
1.Menunjukkan dan mengarahkan pada
pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah.
Perhambaan
manusia kepada Allah secara total dan utuh merupakan tujuan dari penciptaan
manusia di muka bumi, sebagaimana firmanNya :
Tidaklah Kami ciptakan manusia dan
jin, melainkan agar mereka menyembah-Ku. (QS.Az-Zariat,51:56)
2. Menunjukkan dan mengrarahkan
manusia pada pencapaian tujuan sebagai khalifah Allah.
Manusia
yang bebas bertindak dengan makhluk lainnya, yang tidak diperbudak atau
memperbudak makhluk lainnya, hal ini menunjukan bahwa manusia dapat berperan
sebagai khalifah Allah di muka bumi yang melaksanakan dan membumikan
sifat-sifat Allah dalam batasan kemanusiaan. Aturan syariah akan memberikan
batasan yang jelas dari kebebasan yang dimiliki oleh manusia. Dengan demikian,
kekhalifahan manusia diatur dalan tatanan pencapaian kesejahteraan lahir batin
manusia dan terhindar dari kesesatan.
Firman Allah :
Hai Daud sesungguhnya Kami
menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka
bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan
Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapatkan
azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
(QS.Shaad,38:26)
3. Membawa manusia pada kebahagiaan
hakiki dunia dan akhirat.
Syariat
menunjukkan jalan menuju tercapainya kebahagiaan yang abadi, yaitu kebahagiaan
dunia dan akhirat sebagai hakikat tujuan manusia. Firman Allah :
....Ya Tuhan Kami, berilah kami
kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa
neraka. (QS.Al-Baqarah,2:201)
C.
Syariah
dan Fikih
Fikih
adalah ilmu yang membahas pemahaman dan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an yang berkenaan dengan
hukum. Dalam pemahaman dan penafsiran memerlukan ijtihad, yaitu usaha yang
keras dalam bentuk pemikiran akal untuk memerlukan ketentuan hukum agama dari
sumber-sumbernya.
Fikih merupakan operasionalisasi hukum syariat berdasarkan Al Qur’an dan
As Sunnah. Aturan syariah yang telah dikodifikasikan secara luas adalah
hukum-hukum yang berkaitan dengan aspek ibadah dalam bentuk
fikih ibadah, contohnya fikih Mazhab Syafii. Sedangkan fikih lainnya(contoh: fikih politik)
masih mengupayakan ijtihad.
D.
Ibadah
Ibadah adalah perhambaan seorang
manusia kepada Allah sebagai pelaksanaan tugas hidup selaku makhluk. Ibadah
meliputi :
· Ibadah Khusus
Ibadah khusus adalah ibadah
langsung kepada Allah yang telah ditentukan macam, tata cara, dan syarat rukunnya
oleh Alltah. Pelanggaran teradap tata
cara dan syarat rukun dalam ibadah ini menjadikan ibadah tersebut tidak sah
atau batal. Ibadah yang termasuk jenis ini adalah salat, puasa, zakat dan haji.
Dalam melaksanakan ibadah
khusus seorang muslim harus berpegang teguh pada ketentuan yang sudah pasti
berdasarkan perintah Allah dan contoh yang dilakukan oleh Rasul. Beribadah
tidak sesuai yang diperintahkan atau membuat aturan baru dalam ibadah disebut
bi’dah. Melakukan bi’dah dalam ibadah berarti ibadah itu ditolak.
· Ibadah Umum
Ibadah umum / ibadah ghair
mahdhah adalah ibadah yang jenis dan macamnya tidak ditentukan baik dalam Al
Qur’an maupun sunah Rasul. Untuk melihat suatu perbuatan termasuk ibadah
umum atau bukan, dapat dirujukkan pada kaidah: “semua boleh dilakukan, kecuali yang dilarang Allah atau rasul-Nya
“. Ibadah umum ini umumnya berkaitan
dengan segala kegiatan manusia atau muamalah yang tidak dirinci jenisnya satu
persatu.
E.
Ibadah
Khusus
1.
Thaharah
dan Hikmahnya
Thaharah atau bersuci merupakan syarat melaksanakan ibadah
lainnya, seperti salat, tawaf dan
sebagainya.
Bersuci terdiri dari :
· Bersuci dari najis, yaitu
menhilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat dengan alat penghilang
najis(contoh: air, atau barang lain yang disahkan oleh syariat).
· Bersuci dari hadas, yaitu yaitu
menghilangkan hadas kecil dan hadas besar. Menghilangkan hadas kecil bisa
dengan berwudhu, dan hadas besar dengan mandi janabat(mandi wajib karena
bersetubuh, keluar air mani, usai haid atau nifas).
Wudhu maupun mandi dapat
diganti dengan tayamum, jika tidak ada air, diperjalanan atau karena halangan
tertentu, seperti sakit.
Wudhu adalah menghilangkan hadas kecil dengan cara berniat, membasuh
muka, dua tangan sampai sikut, mengusap sebagian kepala dan membasuh dua sampai
mata kaki. Firman Allah:
Hai orang-orang beriman, jika kamu hendak berdiri melakukan salat,basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai siku, lalu usaplah kepalamu dan basuh kakimu hingga
dua mata kaki............ (QS.Al-Maidah,
5:6)
Mandi janabat dinyatakan sah
apabila berniat dan mengalirkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Hikamah Thaharah :
-
Membiasakan
hidup bersih yang menjadi syarat hidup sehat.
-
Mewajibkan
untuk mensucikan diri setiap saay dari dosa.
-
Mengisyaratkan
manusia untuk rendah hati, tidak sombong atau takabur.
2.
Shalat
dan Hikmahnya
Shalat adalah ucapan-ucapan dan
gerakan-gerakan yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri salam dengan
syarat-syarat tertentu. Ketentuan shalat ditetapkan dalam syariat islam
berdasarkan Al Qur’an. Shalat dianggap
sah apabila dilakukan sesuai dengan contoh nabi pada saat shalat. Sabdanya:
salatlah
kalian seperti kalian melihat aku salat. (HR. Bukhori)
Shalat merupakan ibadah pokok dalam agama islam dan akan ditanyakan
pertama kali pada hari kiamat,seperti disabdakan Nabi:
Amal
pertama yang ditanya pada hari kiamat adalah salat. (HR. Al Iraq)
Mengetahui cara dan
dalil-dalil tentang shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Mengerjakan
shalat bagi orang-orang yang dalam perjalanan diberikan keringanan yaitu :
a.
Melaksanakan
shalat jamak, adalah mengumpulkan shalat Zuhur dengan Ashar, atau shalat Magrib
dengan shalat Isya’. Apabila dijamak pada shalat yang pertama disebut jamak
taqdim, dan apabila dijamak pada shalat yang terakhir disebut jamak ta’khir.
b.
Melaksnakan
shalat qashar, adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
Shalat jamak dilakukan sekaligus dengan
menqasharnya, sehingga shalat-shalat empat rakaat menjadi dua-dua rakaat.
Shalat yang tidak bisa dijamak dan diqasharkan adalah shalat subuh, sedangkan
yang tidak bisa diqashar adalah shalat magrib dan shalat subuh.
Shalat
wajib disamping shalat lima waktu adalah shalat jum’at. Salat ini
dilakukan pada hari Jumat, waktu Zuhur, secara berjamaah dan diawali dengan
khutah dua. Kewajiban salat Jumat didasarkan kepada firman Allah:
Hai orang-orang yang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuah, 62:9)
Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah,
yaitu shalat yang dianjurkan dilakukan.
Macam-macam shalat sunah, antara lain :
a)
Shalat
sunah yang mengiringi waktu shalat fardu, yaitu shalat rawatib.
b)
Shalat
sunah malam hari, yaitu shalat tahajud, shalat istikharah, shalat witir, dsb.
c)
Shalat
sunah pada hari-hari tertentu, yaitu shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
d)
Shalat
sunah yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan saja, yaitu tarawih.
e)
Shalat
sunah yang dilakukan pada peristiwa-peristiwa tertentu saja, seperti shalat
gerhana.
Shalat mengandung
makna pembinaan pribadi, yaitu dapat menghindar dari perbuatan dosa dan
kemunkaran. Sebagaimana firman Allah:
Sesungguhnya
salat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar dan sesungguhnya mengingat Allah itu
paling besar. (QS. Al-Ankabut,29:45)
3.
Puasa
dan Hikmahnya
Puasa adalah menahan makan dan minum
serta segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Ibadah puasa hukumnya wajib dan ada juga yang sunah. Adapun puasa wajib adalah
puasa di bulan Ramadhan dan puasa yang dinadzarkan. Kewajiban puasa
Ramadan didasarkan kepada firman Allah:
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu bertakwa.
(QS.
Al Baqarah,2:183)
Puasa sunah yaitu puasa yang hukumnya sunah (contoh:puasa hari senin dan
kamis).
Tujuan puasa adalah mencapai derajat taqwa, yaitu keadaan dimana seorang
muslim tunduk dan patuh kepada perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Hikmah Ibadah Puasa
Puasa merupakan suatu
proses pendidikan dan latihan itensif, menguji kekuatan iman, dan sekaligus
mengendalikan hawa nafsu. Puasa mendidik orang berdisiplin dalam waktu. Puasa
melatih menahan dan mengendalikan dorongan-dorongan untuk melakukan perbuatan
yang dilarang oleh Allah, sehingga tidak mudah hanyut dan terseret terhdap arus
doas yang mencelakakan dirinya.
4.
Zakat
dan Hikmahnya
Zakat adalah memberikan
harta apabila telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak
menerimanya dengan syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dari harta
yang dimiliki yang wajib dizakatkan, sedangkan haul adalah barjalan genap satu
tahun.
Jenis barang yang wajib dizakatkan
adalah hasil pertanian, perternakan, perdagangan serta kekayaan lain yang
termasuk katergori zakat mal. Zakat sebagai kewajiban umat Islam
didasarkan pada firman Allah:
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan
mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kami itu (menjadi) ketentraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. At-Taubah,9:103)
Zakat merupakan cara pembersihan dan penyucian harta yang dimilikinya.
Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki,dan orang yang berhak menerima
zakat(mustahik) adalah :
1)
Fakir
2)
Miskin
3)
Amilin
4)
Muallaf
5)
Hamba
sahaya
6)
Gharim
7)
Fi
Sabilillah
8)
Ibnu
sabil
Mustahik zakat tersebut sesuai
dengan firman Allah:
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fikir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah orang-orang
yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah;
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah, 9:60)
Hikmah Ibadah Zakat
Bagi muzakki, berzakat berarti mendidik jiwa
untuk suka berkorban dan membersihakan jiwa, dari sifat sombong, kikir dan
angkuh.
Bagi mustahik, zakat memberikan harapan adanya
perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzon
terhadap orang-orang kaya.
Sedangkaan zakat fitrah memiliki makna praktis,
yaitu mendorong kebersamaan umat dalam menandai hari raya Idul Fitri.
5.
Haji
dan Hikmahnya
Haji adalah ibadah ritual mengunjungi
baitullah pada bulan Zul hijjah dengan syarat-syarat tertentu. Bagi yang mampu
mengerjakannya, ibadah haji wajib dilakukan, sebagaimana firman Allah:
.....
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa (mengingkari
kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari sesama alam. (QS. Ali Imran,
3:97)
Ibadah Haji adalah bentuk ibadah yang memiliki aspek-aspek keimanan,
ritual, dan fisik yang ditunjang oleh aspek ekonomi dan politik.
Hikmah Ibadah Haji
Haji merupakan ibadah
ritual yang sarat dengan makna simbolik, mendorong lahirnya perilaku yang
menjadi tujuan setiap orang. Setiap muslim yang melaksanakn ibadah haji
mengharapkan menjadi haji yang mabrur, karena pahalanya sangat besar. Haji
mabrur merupakan amaliah utama yang kadarnya desejajarkan dengan iman dan
jihad. Jadi haji mabrur itu ditandai dalam kehidupan yang lebih baik setelah
kembali ke tanah airnya.
Ia akan meningkatkan
kualitas hidup. Ia akan meninggalkan segala niat dan perilaku buruk dan
menggantinya dengan niat dan perilaku yang bersih dan suci.
F. Muamalah
Muamalah
adalah hubungan antara manusia, hubungan manusia atau hablum minanas. Ruang
lingkup muamalah tidak terbatas. Sebagian dari persoalan muamalah, para ahli
telah mengkodifikasikan hukum-hukum syariat, hasil kodifikasi ini telah
tersusun dan tersistematika dengan baik dalam kitab-kitab fikih, seperti fikih
fikih Mazhab Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar